Jakarta (ANTARA) - Governor World Association for Medical Law (WAML) M Nasser mendorong penguatan hukum medis di kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan ASEAN Society for Medical Law di Batam, Sabtu (7/11).
Menurut Nasser, dikutip di Jakarta, Minggu, penguatan hukum medis tersebut diperlukan seiring meningkatnya rujukan, interaksi, hingga pelayanan bersama antara fasilitas kesehatan dan dokter di negara-negara ASEAN.
"Sudah waktunya kita di ASEAN bersatu-padu dalam bidang medical law, hal ini mengingat terjadi banyak rujukan, interaksi, dan bahkan rawat bersama antar fasilitas kesehatan dan dokter diantara negara-negara ASEAN," ujar dia.
Ia pun menilai dengan populasi ASEAN yang mencapai 650 juta jiwa, pengembangan hukum medis perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan tenaga kesehatan.
Sejalan dengan itu, ia berharap pula bahwa pengembangan hukum medis melalui kerja sama regional tersebut dapat mendorong revisi regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Selain itu, Nasser pun menilai penanganan sengketa medis memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan karakteristik persoalan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Menkumham RI dan Presiden WAML bertemu bahas hak kesehatan narapidana
"Itu agar perlakukan pada kasus sengketa medis tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang umum," ujarnya.
Diketahui, ASEAN Society for Medical Law yang telah resmi dibentuk itu dipimpin oleh Dr. Fajri Israq. Keputusan tersebut diperoleh melalui kesepakatan mufakat. Fajri merupakan delegasi Indonesia yang berprofesi sebagai dosen sekaligus Direktur RS Graha Hermine Batam.
Agenda utama pembentukan organisasi tersebut adalah untuk memperkuat kerja sama pendidikan dan pengajaran hukum medis di berbagai program studi ilmu hukum di negara-negara ASEAN.
Dalam pertemuan tersebut, Dosen Fakultas Hukum National University of Singapore Profesor A. Kumaralingam menekankan pentingnya orientasi pada kepentingan pasien dalam pengembangan hukum medis.
Sementara itu, Profesor Nguyen Thi Bao Anh dari College of Law Nam Can Tho University, Vietnam, menilai negara-negara ASEAN perlu mengejar ketertinggalan dalam pengembangan ilmu dan penegakan hukum medis yang memiliki karakteristik berbeda dari hukum umum.
Sidang tersebut juga menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah kongres pertama ASEAN Society for Medical Law yang direncanakan berlangsung pada April atau Mei 2027 di Yogyakarta atau kota lain di Indonesia.
Baca juga: Otto: Kepastian hukum tenaga medis wujudkan kualitas layanan kesehatan
Baca juga: Ketua MPR: Dokter harus mampu bertanggung jawab atas tindakan medis
Menurut Nasser, dikutip di Jakarta, Minggu, penguatan hukum medis tersebut diperlukan seiring meningkatnya rujukan, interaksi, hingga pelayanan bersama antara fasilitas kesehatan dan dokter di negara-negara ASEAN.
"Sudah waktunya kita di ASEAN bersatu-padu dalam bidang medical law, hal ini mengingat terjadi banyak rujukan, interaksi, dan bahkan rawat bersama antar fasilitas kesehatan dan dokter diantara negara-negara ASEAN," ujar dia.
Ia pun menilai dengan populasi ASEAN yang mencapai 650 juta jiwa, pengembangan hukum medis perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan tenaga kesehatan.
Sejalan dengan itu, ia berharap pula bahwa pengembangan hukum medis melalui kerja sama regional tersebut dapat mendorong revisi regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Selain itu, Nasser pun menilai penanganan sengketa medis memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan karakteristik persoalan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Menkumham RI dan Presiden WAML bertemu bahas hak kesehatan narapidana
"Itu agar perlakukan pada kasus sengketa medis tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang umum," ujarnya.
Diketahui, ASEAN Society for Medical Law yang telah resmi dibentuk itu dipimpin oleh Dr. Fajri Israq. Keputusan tersebut diperoleh melalui kesepakatan mufakat. Fajri merupakan delegasi Indonesia yang berprofesi sebagai dosen sekaligus Direktur RS Graha Hermine Batam.
Agenda utama pembentukan organisasi tersebut adalah untuk memperkuat kerja sama pendidikan dan pengajaran hukum medis di berbagai program studi ilmu hukum di negara-negara ASEAN.
Dalam pertemuan tersebut, Dosen Fakultas Hukum National University of Singapore Profesor A. Kumaralingam menekankan pentingnya orientasi pada kepentingan pasien dalam pengembangan hukum medis.
Sementara itu, Profesor Nguyen Thi Bao Anh dari College of Law Nam Can Tho University, Vietnam, menilai negara-negara ASEAN perlu mengejar ketertinggalan dalam pengembangan ilmu dan penegakan hukum medis yang memiliki karakteristik berbeda dari hukum umum.
Sidang tersebut juga menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah kongres pertama ASEAN Society for Medical Law yang direncanakan berlangsung pada April atau Mei 2027 di Yogyakarta atau kota lain di Indonesia.
Baca juga: Otto: Kepastian hukum tenaga medis wujudkan kualitas layanan kesehatan
Baca juga: Ketua MPR: Dokter harus mampu bertanggung jawab atas tindakan medis





