jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar memperluas penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden merupakan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dan insubordinasi di lingkungan pemerintahan.
"Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini," ucap Kamrussamad saat ditemui di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA: Pendiri Gerindra Minta Bareskrim Turut Periksa Seskab Teddy Terkait Perkara Dugaan Penyadapan
Perluasan penyidikan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap mantan Kapolri LSP yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu, khususnya pada periode sepanjang LSP menjabat selama enam tahun sebagai orang nomor satu di Polri. Menurutnya, perlu diselidiki apakah ada keterlibatan pihak asing karena menyangkut kedaulatan nasional, oligarki yang mensponsori kegiatan tersebut, atau kekuatan politik tertentu yang terlibat dalam dugaan penyadapan itu.
Apabila diperlukan, ia menilai pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) karena kasus tersebut sudah menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di parlemen, Kamrussamad menuturkan, dapat pula dipertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami hal itu serta menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
BACA JUGA: Sekjen Gerindra Pertanyakan Motif Listyo Dkk Menyadap Prabowo
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dia menjelaskan aspirasi tersebut dapat dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) hingga Komisi III yang menjadi mitra Polri.
"Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja atau pun tingkatan panja," katanya.
BACA JUGA: Sekjen Gerindra Minta Polisi Usut Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan
Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Anggota DPRD Asal Gerindra yang Tersandung Kasus Narkoba Resmi Dipecat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




