Pasal Asusila di Muka Umum Jerat Guru Mesum yang Tabrak Polisi di Tol

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Lebak -

Pasangan ED dan AM dijadikan tersangka kasus menabrak dua polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, di Kabupaten Lebak, Banten, seusai ketahuan hendak berbuat mesum. Selain disangkakan pasal penganiayaan, mereka dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 dan Pasal 348 KUHP tentang Penganiayaan dan Melawan Petugas. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Melanggar Kesusilaan di Muka Umum.

"Tindak pidana penganiayaan dan atau setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang mengakibatkan luka berat dan atau melakukan kesusilaan di muka umum," kata Maruli, Minggu (8/11/2026).

Baca juga: Polisi Alami Cedera Kepala Berat Usai Ditabrak Guru Mesum di Tol

Diketahui, Pasal 406 KUHP mengatur larangan melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa kemauan orang tersebut. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 406

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Maruli menyampaikan, ED, yang berprofesi sebagai guru di pesantren, menjalin hubungan khusus dengan AM.

"Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan," katanya.

Baca juga: Aksi Guru Ponpes Mesum di Tol Rangkasbitung hingga Tabrak Polisi

Maruli menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. ED, yang mengemudikan mobil tersebut, kaget saat didatangi petugas karena hendak melakukan tindakan asusila.

"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih 3 kilometer," jelasnya.

Diketahui, ED sengaja menabrak polisi karena kaget saat kepergok hendak berbuat asusila pada Minggu (1/11). Bahkan polisi yang ditabrak sampai terseret di atas kap mobil.

"Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," kata Kasubdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo, Jumat (6/11).

Polisi akhirnya menangkap ED dan AM di tempat berbeda pada Senin (2/11). ED ditangkap di Pandeglang, sedangkan AM di Serang. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Banten.




(aik/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fico: Pinjaman baru Uni Eropa tak akan menyelesaikan konflik Ukraina
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
2 Pendaki Gunung Semeru asal Sidoarjo Hilang Kontak, SAR Kerahkan 50 Personel
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Saraswati Fellowship luluskan 30 peserta, perluas pemimpin perempuan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Liga Inggris: Manchester City Tumbang 1-3 dari Nottingham
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penembakan Brutal di Alun-Alun Polandia, 6 Orang Tewas dan 15 Terluka
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.