JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Polri membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri sehubungan kasus penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto. Kepala Bareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan informasi penangkapan tersebut tidak benar.
Sebelumnya, beredar kabar dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK ditangkap terkait kasus penyadapan. Keduanya dikabarkan ditangkap setelah polisi menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tiga orang lain sebaai tersangka.
“Tidak benar,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dikutip Antara, Minggu (8/11/2026).
Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka pada 3 November lalu.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Berkaitan dengan Permainan Politik dan Ekonomi
Kemudian, pada 5 November, Polri menetapkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Suhermanto pada Kamis (5/11).
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal murni penegakan hukum tanpa unsur persaingan.
Suyudi pun mengakui kasus penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit menjadi tantangan tersendiri bagi institusi Polri.
“Banyak tantangan, terutama apa yang terjadi belakangan ini, yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa pati Polri, yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani," kata Suyudi, Kamis (5/11).
“Ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat, dan kami yakin bahwa saat ini Polri sangat solid."
Baca Juga: Jubir Gerindra Soroti Penyadapan Prabowo, Singgung Keterlibatan Asing hingga Oligarki
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus penyadapan presiden
- penyadapan presiden
- mantan kapolri ditangkap
- mantan kapolri
- bareskrim polri
- tersangka penyadapan





