Sejumlah pengendara mobil beratraksi mengepot atau drifting di jalan raya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Aksi ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi pengendara lain yang sedang melintas. Polisi diminta tegas menangani kasus semacam ini karena dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Video tersebut beredar di media sosial pada Minggu (8/11/2026). Dalam video, tampak empat mobil melakukan drifting ketika kondisi lalu lintas sedang lengang. Tidak hanya mobil yang beratraksi, seorang pria terlihat mendokumentasikan aksi tersebut.
Sejumlah orang yang melintas tampak memperhatikan atraksi itu dengan waswas. Terkait video yang beredar tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Muhammad Adiel Aristo menduga peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
”Saat ini, kami masih memeriksa lebih lanjut terkait aksi tersebut. Tentu aksi tersebut jadi perhatian kami,” ujar Adiel, Minggu (8/11/2026).
Langkah pertama yang dilakukan polisi adalah mendalami video yang beredar untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian, termasuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat. ”Semua ini kami lakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,” ujar Adiel.
Ia menegaskan, jalan umum bukan tempat untuk melakukan atraksi, termasuk drifting, karena kegiatan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
”Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adiel.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya komunitas otomotif, agar menyalurkan hobi dan kemampuan berkendara di tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, bukan di jalan umum. ”Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Aksi ugal-ugalan saat berkendara juga terjadi di ruas Tol Serang-Panimbang Kilometer 70, Banten pada Minggu (1/11/2026) sore. Saat itu, sebuah kendaraan melakukan tabrak lari terhadap dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan dua personel PJR mengalami luka-luka. Satu personel mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
”Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. ”Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut,” kata Maruli.
Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan tersebut dan langsung menjalankan kendaraannya.
Saat itu, Brigadir Polisi Satu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Brigadir Polisi Dua Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer.
Maruli menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas telah meringkus dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
”Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” terangnya.
Dua barang bukti disita, yakni satu unit Daihatsu Xenia dan rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut sebagai tersangka.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan, sedangkan satu orang lainnya dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Menanggapi aksi ugal-ugalan para pengendara, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, berpendapat bahwa setiap orang yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan harus dihukum berat. ”Karena yang pelanggar lakukan sudah membahayakan, setidaknya bagi diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Menurut dia, polisi seharusnya menilang dan menjatuhkan denda. ”Satu mobil perlu diberi denda antara Rp 5 juta atau Rp 10 juta. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera,” katanya.
Agar kejadian serupa tidak berulang, menurut Trubus, polisi harus menegakkan aturan secara jelas dan tegas. Jika tidak, kecelakaan yang memakan korban akan terus terjadi. ”Karena aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan dipermainkan,” katanya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, keselamatan jalan raya ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi. Maraknya kecelakaan akibat kelalaian manusia menjadikan sekolah mengemudi sebelum ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) sebagai kebutuhan mendesak.
Menurut Djoko, kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menggeser cara pandang dari sekadar ”bisa menyetir” menjadi ”berkendara aman”.
Berdasarkan data Korlantas Polri 2026, lanjut Djoko, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor manusia atau human error mencapai 61 persen, faktor jalan dan lingkungan 30 persen, serta faktor kendaraan 9 persen.
Faktor manusia merupakan penyebab dominan, seperti melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak memakai helm berstandar, serta kurangnya keterampilan berkendara.
Upaya menekan human error perlu dimulai dari kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum menempuh ujian SIM. ”Sekolah mengemudi berperan sebagai fondasi utama untuk membentuk budaya keselamatan, etika berlalu lintas, serta pemahaman regulasi secara komprehensif,” kata Djoko.
Selain itu, pelatihan terstruktur dapat menyiapkan pengemudi dari segi penguasaan teknik dasar, kesiapan mental, hingga kepatuhan terhadap standar legalitas.
Sekolah mengemudi, menurut Djoko, memegang peranan yang lebih luas daripada sekadar sarana belajar mengoperasikan kendaraan atau mempermudah pengurusan SIM. Lebih jauh, sekolah mengemudi menjadi salah satu fondasi dalam membangun budaya keselamatan berkendara.





