JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan, kebijakan batas maksimal biaya operasional tersebut tidak mengurangi hak para Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.
BACA JUGA:Lirik Lagu Gangnam Style - PSY Lengkap Makna dan Terjemahan, Viral Jadi Konten di TikTok
Dengan demikian, para mitra maupun tenaga pengawas tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran gaji tersebut.
"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," tegas Tysa, dikutip Minggu, 8 November 2026.
Dalam mekanisme penyaluran anggaran, kata Tysa, gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan akan dibayarkan melalui skema top up virtual account (VA) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG.
BACA JUGA:Pramono Dorong Perluasan Event Olahraga di Jakarta untuk Gerakkan Ekonomi Lokal
Setiap kali top up dilakukan, anggaran yang disalurkan mencakup sejumlah komponen kebutuhan operasional SPPG, termasuk pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.
"Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan mengcover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," jelas Tysa.
Ia menjelaskan, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG untuk memastikan setiap komponen kebutuhan SPPG dapat terpenuhi sesuai peruntukannya.
Dari penjelasan itu, BGN berharap para mitra, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan biaya operasional.
BACA JUGA:Lebih dari 3.000 Pelajar RI Belajar ke Eropa Sejak 2021, Dubes Uni Eropa: Potensinya Masih Besar
"BGN memastikan bahwa pembayaran gaji para pengawas tetap dianggarkan secara terpisah dan tidak diambil dari komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ungkapnya.
"Dengan demikian, kebijakan pengaturan biaya operasional tersebut tidak mengubah skema penganggaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan dalam pelaksanaan Program MBG," tambah Tysa.
Sebelumnya, BGN memperkuat tata kelola pembiayaan Program MBG melalui penyesuaian biaya operasional dan optimalisasi skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- 1
- 2
- 3
- »





