BSI Tawarkan Sukuk Mudharabah Rp2 Triliun, Imbal Hasil hingga 7,20 Persen

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (BRIS) menawarkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap III Tahun 2026 dengan target Rp2 triliun.

BSI Tawarkan Sukuk Mudharabah Rp2 Triliun, Imbal Hasil hingga 7,20 Persen. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (BRIS) menawarkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap III Tahun 2026 dengan target penghimpunan dana sebesar Rp2 triliun.

Penerbitan sukuk tersebut merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I dengan target dana keseluruhan mencapai Rp10 triliun.

Baca Juga:
BSI Gelar RUPSLB, Setujui Rights Issue 6,8 Miliar Saham

Berdasarkan prospektus perseroan, sukuk ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan telah memperoleh peringkat idAAA(sy) atau Triple A Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Dalam penerbitan tahap III ini, BSI menawarkan tiga seri sukuk tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo, yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketiga seri tersebut memiliki tenor dan tingkat ekuivalen imbal hasil yang berbeda.

Baca Juga:
Perkuat Permodalan dan Dorong Peningkatan Free Float, Pemegang Saham Setujui Rights Issue BSI (BRIS)

Seri A ditawarkan sebesar Rp900 miliar dengan tenor 370 hari kalender dan tingkat ekuivalen imbal hasil 7 persen per tahun. Seri B sebesar Rp230 miliar memiliki tenor dua tahun dengan imbal hasil 7,05 persen per tahun. Sementara itu, Seri C senilai Rp870 miliar memiliki tenor tiga tahun dengan imbal hasil 7,20 persen per tahun.

Pembayaran pendapatan bagi hasil untuk seluruh seri dilakukan setiap tiga bulan. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 11 Februari 2027, sedangkan pembayaran terakhir dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing seri.

BSI akan menggunakan seluruh dana bersih hasil penerbitan sukuk untuk mendukung penyaluran pembiayaan baru maupun pembiayaan eksisting. Pembiayaan tersebut akan diarahkan secara langsung maupun tidak langsung kepada Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), sesuai ketentuan POJK Nomor 18 Tahun 2023.

Penggunaan dana tersebut juga mengacu pada prinsip maqashid syariah, yang mencakup aspek spiritual, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Dengan demikian, penerbitan sukuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga mendukung kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan dan sosial.

Dalam penerbitan ini, BSI menunjuk empat penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Mega Capital Sekuritas. Adapun PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat.

Berdasarkan jadwal indikatif, masa penawaran umum sukuk berlangsung pada 6 November 2026. Selanjutnya, tanggal penjatahan ditetapkan pada 9 November 2026, diikuti pengembalian uang pemesanan dan distribusi sukuk secara elektronik pada 11 November 2026. Sukuk tersebut dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 November 2026.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027: Telan Dua Kekalahan Beruntun, Hyundai Hillstate Terbenam Satu Tingkat Diatas Juru Kunci
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Longsor Maut di Curug Lawe Kendal, Dhea dan Bima Sempat Berlari Menyelamatkan Diri
• 8 jam laludisway.id
thumb
Komisi III Panggil Kapolri, Bahas Penyadapan Prabowo hingga Usut Pemberi Perintah ke Listyo Cs
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Geopark Maros-Pangkep Pertahankan Status Green Card UNESCO
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Miliaran
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.