Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penetapan dua mantan Kapolri, Tito Karnavian dan Idham Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Asep menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Infonya tidak benar,” tegas Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (8/11/2026).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi korban, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengategorikan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar. []





