Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11).
Pertemuan ini secara khusus akan membedah kasus dugaan penyadapan ilegal yang belakangan menyita perhatian publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan perihal rencana rapat tersebut.
Menurutnya, rapat kerja ini akan difokuskan untuk mengungkap aktor intelektual serta motif di balik tindakan penyadapan yang melanggar hukum tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” ungkap Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11).
Habiburokhman menjelaskan bahwa dirinya akan memimpin langsung jalannya rapat tersebut, didampingi jajaran pimpinan lainnya, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
Terkait pemilihan waktu pelaksanaan rapat pada hari Kamis, Habiburokhman menjelaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan dengan agenda kedewanan.
“Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November,” ujarnya.
Merespons kasus ini, pihak DPR menegaskan komitmennya untuk mengikuti perkembangan penyidikan secara mendalam.
Pihaknya memastikan tidak akan membiarkan kasus ini mengambang dan menuntut penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini terus berkembang pasca-langkah tegas Polri yang menetapkan empat tersangka atas dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga tersangka, yakni LSP, ASN, serta EH.
Selanjutnya, pada 5 November 2026, SU juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga dari empat tersangka (LSP, AS, dan EH) saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara, tersangka SU belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan pascastroke yang masih dialaminya. (ant/dpi)




