Korlantas Polri Bantah SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah informasi mengenai pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial.

Hingga saat ini, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi mengenai kebijakan SIM seumur hidup tersebut tidak benar atau hoaks.

Made Agus menjelaskan, ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut disebutkan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Menurut Made Agus, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun bukan sekadar urusan administrasi.

Ketentuan itu juga menjadi mekanisme evaluasi untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan keselamatan berkendara.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata Made Agus dilansir dari Antara, Minggu (8/11/2026).

Selain meluruskan informasi tersebut, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain penyebaran tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis melalui media sosial dan aplikasi perpesanan instan.

Informasi semacam itu ditemukan beredar melalui platform seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.

Menurut Made Agus, tautan tersebut berpotensi digunakan pelaku untuk melakukan penipuan digital, termasuk mencuri data pribadi masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika disertai tautan pendaftaran atau permintaan pengisian data pribadi.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian sebelum mengambil tindakan maupun menyebarkan informasi kepada orang lain.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan. (ant/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri dan KPAI Perkuat Perlindungan Anak dari TPPO hingga Kekerasan Seksual, Kapolri Soroti Hukuman Pelaku
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Efek Penundaan Piala Asia 2027, Vietnam Bisa Kehilangan Kim Sang-sik Sebelum Turnamen Dimulai
• 45 menit lalubola.com
thumb
Trump Berinteraksi dengan NTD, Bahas Pemilu, Perang Rusia-Ukraina, dan Agenda Mendatang
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Komite Palestina Serukan Gereja Dunia Bersama-sama Bantu Pengungsi Gaza
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Live Streaming Valencia vs Real Madrid di Liga Spanyol, Main Jam 03.00 WIB
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.