Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan alasan seseorang yang hanya bekerja selama satu jam dalam seminggu tetap dikategorikan sebagai penduduk bekerja, bukan pengangguran. Ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional yang digunakan untuk mengukur kondisi ketenagakerjaan.
Kriteria tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena durasi satu jam dinilai terlalu singkat untuk disebut sebagai pekerjaan. Namun, dalam metodologi statistik ketenagakerjaan, seseorang sudah masuk kategori bekerja apabila melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam selama seminggu terakhir.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada standar International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO).
Menurutnya, konsep tersebut telah digunakan sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) untuk mengukur jumlah penduduk bekerja di Indonesia.
Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2026, BPS mencatat pekerja yang hanya melakukan aktivitas ekonomi selama satu jam dalam seminggu mencapai 0,2 persen dari total penduduk bekerja.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerja dengan durasi sangat singkat hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan tenaga kerja. Mayoritas penduduk bekerja justru memiliki jam kerja yang lebih panjang.
Baca Juga: Krisna Murti Pastikan Irjen Ahrie Sonta Kooperatif Hadapi Hukum
BPS mencatat sebanyak 67,47 persen penduduk bekerja merupakan pekerja penuh waktu dengan durasi minimal 35 jam dalam seminggu. Sementara itu, pekerja paruh waktu mencapai 23,85 persen.
Adapun 8,68 persen lainnya masuk kategori setengah pengangguran. Kelompok ini terdiri atas orang yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
BPS juga menjelaskan bahwa seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu dapat dikategorikan sebagai setengah pengangguran apabila masih menginginkan pekerjaan tambahan.
Rata-rata jam kerja kelompok setengah pengangguran tercatat mencapai 19,7 jam per minggu. Dengan demikian, tidak semua pekerja dalam kategori tersebut hanya bekerja selama satu jam.
Penggunaan batas minimal satu jam kerja bertujuan menghasilkan data ketenagakerjaan yang dapat dibandingkan secara internasional. Standar tersebut juga memungkinkan berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan informal, pekerjaan lepas, dan pekerjaan dengan waktu tidak teratur, tercatat dalam statistik.
BPS menegaskan bahwa pengukuran jam kerja didasarkan pada jumlah jam kerja aktual selama seminggu terakhir dalam periode survei. Dengan metode tersebut, kondisi tenaga kerja dapat digambarkan secara lebih menyeluruh.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya menggunakan angka pengangguran terbuka untuk menilai kondisi pasar kerja. Indikator lain, seperti jumlah jam kerja, pekerja paruh waktu, setengah pengangguran, dan status pekerjaan, juga perlu diperhatikan.





