BLITAR, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P menyoroti problem legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul munculnya wacana pemakzulan di parlemen. Untuk merespons persoalan tersebut, PDI-P kini terus menjalin komunikasi dengan partai-partai politik lain di DPR guna merumuskan langkah politik yang akan diambil.
Wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran kembali muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan itulah yang digunakan koalisi partai pengusung saat mendaftarkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Desakan pemakzulan tersebut makin kuat setelah Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pekan lalu.
Merespons fenomena tersebut, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai Gibran tidak lagi memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin. PDI-P memiliki tiga catatan kritis yang mendasari penilaian tersebut.
Catatan pertama, PDI-P menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang memperluas syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) merupakan akrobat hukum. Kedua, PDI-P melihat pelaksanaan pilpres, pemilihan legislatif, hingga pilkada pada 2024 banyak diwarnai penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian, catatan ketiga, PDI-P melihat muncul ”pasal selundupan” untuk memuluskan pencalonan Gibran. Pasal dimaksud ialah Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan tingkat SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, sepanjang yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan di tingkat perguruan tinggi. Pasal inilah yang kemudian membuat Gibran lolos sebagai calon wakil presiden meski tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana menjadi temuan MK.
Hasto menyimpulkan, gugurnya aspek-aspek mendasar tersebut secara otomatis menghilangkan legitimasi kepemimpinan Gibran.
”Dari tiga aspek ini saja, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin. Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin, baik dari aspek usia maupun ijazah, ternyata kan tidak dipenuhi,” ucap Hasto di Blitar, di sela-sela Soekarno Run Blitar 2026, Minggu (8/11/2026).
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur legislatif, Hasto mengungkapkan, PDI-P terus menjalin dialog politik dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Terlebih, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang belakangan menyeret sejumlah petinggi Polri turut memperkuat desakan publik.
”Karena itulah ketika ini harus dilanjutkan proses politik, PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Tapi, saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kesamaan pandangan delapan fraksi di parlemen, Hasto menyebut komunikasi politik antarfraksi terus berjalan secara intensif. ”Ya, proses dialog terus-menerus dilakukan. Yang jelas ini tidak bisa lagi ditoleransi, ya,” ujar Hasto.
Secara terpisah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR semakin keras menanggapi polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Bagi Fraksi PKB, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai perdebatan politik ataupun persoalan administratif semata. Persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi untuk memastikan tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan memberikan keteladanan. Sebab, jabatan publik bukan hanya menyangkut kewenangan, melainkan juga amanah konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Menurut dia, polemik persyaratan pendidikan pejabat publik harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas konstitusi dan hukum, termasuk mereka yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
”Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap warga negara, termasuk pejabat negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penerapan aturan, apalagi menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan publik,” ujar Neng Eem.
Ia menjelaskan, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 juga secara tegas menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Prinsip tersebut diperkuat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Neng Eem, prinsip konstitusional tersebut harus diterapkan secara konsisten. Pemenuhan persyaratan jabatan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga legitimasi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
”Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum berlaku berbeda antara rakyat biasa dan pejabat. Justru pejabat publik harus memberikan contoh paling awal dalam menaati aturan. Keteladanan itu penting karena kepercayaan masyarakat terhadap negara dibangun dari integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan,” katanya.
Neng Eem juga menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kekuasaan negara dijalankan melalui tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yang dikenal sebagai trias politica. Setiap lembaga negara memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, sekaligus menjalankan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
Dalam konteks ini, Mahkamah Agung merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan independen dalam menjalankan fungsi peradilan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran, Neng Eem menekankan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dipahami berdasarkan amar serta pertimbangan hukumnya secara utuh. Pemerintah ataupun lembaga negara terkait juga perlu memastikan tindak lanjut atas putusan tersebut dilakukan secara transparan, obyektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Jangan sampai ada ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kepastian hukum penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus menghormati lembaga peradilan dan memastikan setiap konsekuensi hukum ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.





