jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang memverifikasi lima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu penyelenggara pemilu, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut dua dari lima aduan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.
BACA JUGA: Narasi soal Jenderal Listyo Sadap Prabowo sebagai Pengalihan Isu Harus Dicermati Kritis
"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan," kata Wiarsa, Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi untuk selanjutnya diproses ke tahap verifikasi materiil. Adapun satu aduan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA: Pandangan Habiburokhman ke Listyo Berubah, Dulu Bilang Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Wiarsa mengatakan kelima laporan tersebut berasal dari masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Namun, dia tidak merinci apakah salah satu dari dua laporan yang telah memenuhi syarat materiil tersebut merupakan pengaduan Denny Indrayana.
BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
Dia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku.
"Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah," katanya.
Wiarsa memastikan DKPP tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan pengaduan. Informasi mengenai pihak atau lembaga yang diadukan dapat diakses masyarakat melalui situs web resmi DKPP.
Dia menegaskan DKPP berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima. Namun, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan sesuai dengan ketentuan Pedoman Beracara DKPP untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, DKPP menerima lima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan fakta Gibran memiliki ijazah SMA.
Dua pengaduan diterima pada 13 Oktober 2026 dengan nomor 042/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET/X/2026. Satu pengaduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026.
Sementara itu, dua pengaduan sejenis diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026.(Ant/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




