HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh akhirnya angkat bicara mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menegaskan, NasDem tidak menutup kemungkinan mendukung proses pemberhentian Gibran sepanjang seluruh persyaratan konstitusional telah terpenuhi.
Pernyataan Surya Paloh tersebut menjadi salah satu respons penting di tengah berkembangnya polemik mengenai posisi Gibran dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Surya Paloh, pemakzulan merupakan salah satu mekanisme yang dimungkinkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti ketentuan hukum dan konstitusi.
Dia berpandangan, apabila seluruh persyaratan untuk memberhentikan wakil presiden telah terpenuhi dan tidak ada alternatif penyelesaian lain, proses tersebut dapat dijalankan.
“Ya, saya mengatakan, kalau semua persyaratan yang memang sudah tersedia, memang itu sebagai satu-satunya alternatif penyelesaian, ya jalankan saja. Kalau ada alternatif lain, boleh kita pikir-pikir,” kata Surya Paloh di Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa NasDem tidak serta-merta menolak wacana pemakzulan Gibran. Meski demikian, Surya Paloh juga tidak secara eksplisit menyatakan partainya telah mengambil keputusan politik untuk mendorong pemberhentian wakil presiden tersebut.
Bagi Surya Paloh, persoalan yang lebih penting saat ini adalah bagaimana menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia tidak ingin polemik politik yang berkembang justru memperlebar perpecahan di tengah masyarakat.
Surya Paloh menilai suasana kebatinan masyarakat perlu menjadi perhatian seluruh elite politik. Menurutnya, berbagai persoalan politik seharusnya diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa secara lebih luas.
“Saya ingin menempatkan kepentingan suasana kebatinan bagi seluruh komponen elemen masyarakat bisa terjaga secara baik. Tidak dari waktu ke waktu kita terus-menerus harus bisa merasakan kesedihan di antara kesatuan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Surya Paloh mengaku prihatin dengan munculnya wacana pemakzulan terhadap Gibran. Dia menyebut situasi tersebut sebagai kondisi yang tragis karena terjadi ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan.
Menurutnya, munculnya polemik pemberhentian wakil presiden di tengah masa pemerintahan aktif bukanlah keadaan yang diharapkan.
“Ini kan barangkali adalah musibah bagi kita sebagai satu bangsa. Presiden yang masih aktif, wakil presiden masih aktif. Nah, tiba-tiba wakil presiden ada rencana (pemakzulan). Nah, ini bagi saya, jujur saya katakan tragis dan ini bukan yang kita harapkan tentunya,” tuturnya.
Kendati demikian, Surya Paloh kembali menegaskan bahwa mekanisme konstitusional harus tetap dihormati. Jika seluruh persyaratan hukum memang mengharuskan pemberhentian dilakukan, NasDem tidak akan mempermasalahkan proses tersebut.
“Kalau itu harus terjadi, ya baik,” pungkasnya.
Bagaimana Sikap PDIP dan Golkar?
Pernyataan Surya Paloh sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sikap partai-partai politik lain, terutama PDIP dan Partai Golkar, terhadap wacana pemakzulan Gibran.
Kedua partai tersebut memiliki posisi politik yang cukup penting dalam dinamika pemerintahan dan parlemen. Sikap mereka berpotensi menjadi perhatian dalam perkembangan wacana pemberhentian wakil presiden.
Secara konstitusional, pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak cukup hanya didasarkan pada perbedaan pandangan politik atau desakan sejumlah kelompok masyarakat.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.
DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Pendapat itu kemudian diperiksa dan diputus oleh MK sebelum proses pemberhentian dapat dilanjutkan ke MPR.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih harus ditempatkan dalam koridor konstitusi. Dukungan politik dari partai-partai di parlemen memang menjadi faktor penting, tetapi tidak dapat menggantikan persyaratan hukum yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
Sikap NasDem yang disampaikan Surya Paloh pun belum bisa dimaknai sebagai keputusan final untuk memakzulkan Gibran. Pernyataannya lebih menekankan kesiapan menghormati mekanisme konstitusional apabila seluruh persyaratan pemberhentian benar-benar terpenuhi.





