Jenewa, Swiss (ANTARA) - Kejaksaan Polandia pada Minggu (8/11) memulai penyelidikan dengan motif tindak pidana terorisme terkait penembakan massal di Krakow yang menewaskan enam orang dan melukai 16 lainnya, termasuk dua petugas polisi.
Kantor Kejaksaan Nasional dalam unggahan di platform media sosial X menyatakan bahwa penyelidikan mencakup penembakan pada Sabtu (7/11) di dekat Alun-Alun Pasar Utama Krakow, serta pembunuhan tiga orang di rumah keluarga tersangka di Ostrowiec Swietokrzyski, sekitar 160 kilometer di timur laut Krakow.
Menurut jaksa, sejumlah bukti menunjukkan bahwa pelaku yang sama melakukan kedua serangan tersebut.
Tersangka, seorang pria Polandia berusia 24 tahun, terluka dalam baku tembak dengan polisi dan masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Tiga orang yang ditemukan tewas di rumah keluarga tersangka diidentifikasi sebagai orang tua dan saudara perempuannya.
Jaksa Agung Waldemar Zurek mengatakan penembakan di Krakow dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme karena penyidik meyakini pelaku bermaksud "mengintimidasi sejumlah besar orang secara serius".
Kedua kasus tersebut dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Kantor Kejaksaan Nasional mengatakan penyelidikan masih berlangsung di kedua lokasi untuk mengungkap keadaan dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Polandia memulai masa berkabung nasional selama dua hari pada Minggu menyusul serangan tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Tragedi Krakow: Polandia tetapkan 8-9 November hari berkabung nasional
Kantor Kejaksaan Nasional dalam unggahan di platform media sosial X menyatakan bahwa penyelidikan mencakup penembakan pada Sabtu (7/11) di dekat Alun-Alun Pasar Utama Krakow, serta pembunuhan tiga orang di rumah keluarga tersangka di Ostrowiec Swietokrzyski, sekitar 160 kilometer di timur laut Krakow.
Menurut jaksa, sejumlah bukti menunjukkan bahwa pelaku yang sama melakukan kedua serangan tersebut.
Tersangka, seorang pria Polandia berusia 24 tahun, terluka dalam baku tembak dengan polisi dan masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Tiga orang yang ditemukan tewas di rumah keluarga tersangka diidentifikasi sebagai orang tua dan saudara perempuannya.
Jaksa Agung Waldemar Zurek mengatakan penembakan di Krakow dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme karena penyidik meyakini pelaku bermaksud "mengintimidasi sejumlah besar orang secara serius".
Kedua kasus tersebut dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Kantor Kejaksaan Nasional mengatakan penyelidikan masih berlangsung di kedua lokasi untuk mengungkap keadaan dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Polandia memulai masa berkabung nasional selama dua hari pada Minggu menyusul serangan tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Tragedi Krakow: Polandia tetapkan 8-9 November hari berkabung nasional





