Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Tetap Santai hingga Pilih Lakukan Ini di Penjara!

grid.id • 20 jam yang lalu
Cover Berita

Grid.ID - Tiktokers Vadel Badjideh kini memang tengah mendekam di balik penjara. Vadel ditahan atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi.

Dalam kasus itu, Vadel terbukti bersalah atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani. Awalnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara.

Namun, vonis itu diperberat usai banding yang ia ajukan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)."

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip Grid.ID pada Kamis (6/11/2025).

Divonis 12 tahun penjara atas kasus anak Nikita Mirzani, Tiktokers Vadel Badjideh tertawa dan tetap santai. Ia bahkan memilih lakukan hal tak terduga di penjara.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik. Ia menyebut kliennya dalam kondisi baik-baik saja. Bahkan, mantan pacar LM itu memilih latihan dance di penjara.

"Baik-baik aja, sehat-sehat aja, latihan dance terus dia di dalam," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/11/2025).

Tak terpuruk, Vadel tampak sudah legowo dengan vonis 12 tahun penjara tersebut. Bahkan, ia juga memilih santai.

"Biasa-biasa aja, dia menjalani aja," kata Oya.

Meski begitu, ia tetap berdoa agar mendapat keadilan. Ia juga berharap agar segera bebas dari kasus tersebut.

"Ya dia sambil berdoa menunggu keajaiban Tuhan kasih atas keadilan ini," ujar Oya.

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal hukuman Vadel Badjideh yang diperberat dalam kasus anak Nikita Mirzani. Vadel diketahui terbukti melakukan persetubuhan di anak di bawah umur.

Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan. Hal itu lah yang membuat hukuman Vadel semakin diperberat.

"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro, dikutip dari Tribunnews.com.

"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."

"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.

Tak hanya itu, perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali. Bahkan, kejadian tersebut sampai membuat korban merasa trauma.

"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali, dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."

"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.