Hi!Pontianak - Polres Sintang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) III terhadap seorang personel berinisial Aipda DH yang diduga melakukan pelanggaran berat berupa tidak hadir bertugas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025. Sidang dipimpin Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata pada Kamis 27 November 2025.
Dalam persidangan, Kompol Sukma menegaskan bahwa Aipda DH terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 terkait pemberhentian anggota Polri.
“Pelanggar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Kompol Sukma.
Berdasarkan hasil sidang, KKEP merekomendasikan Aipda DH dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Wakapolres menegaskan bahwa Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi dengan memastikan seluruh anggota menaati aturan kedinasan dan menjunjung tinggi disiplin.
“Tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Setiap bentuk pelanggaran, terutama terkait kedisiplinan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Polres Sintang berharap seluruh personel menjadikannya sebagai pembelajaran penting untuk selalu menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.