FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025 yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU adalah tidak sah.
Pasalnya kata dia, surat yang dikeluarkan oleh PBNU itu terdapat banyak cacat administratif di dalamnya, seperti tidak adanya stempel digital dan nomor surat yang tidak tercatat dalam sistem.
“Surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan tanfidziyah. Bahkan, sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan keabsahan dari sistem digital kita,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Sehingga, surat itu dianggap Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan alias tidak sah dan tidak mungkin bisa dibenarkan sebagai dokumen resmi.
Gus Yahya menyampaikan bahwa pemberhentian dirinya tidak dapat dilakukan hanya melalui mekanisme rapat harian Syuriyah yang tidak memberinya ruang untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan padanya.
Ia menegaskan, pemberhentian dan penggantian sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama.
“Saya perlu ulangi, bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar, saya diminta mundur dan saya menolak, saya menyatakan tidak akan dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” tegasnya.
Diketahui, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dipecat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu, 26 November 2025. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam poin ketiga disebutkan “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB”.
“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” tegas Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. (Pram/fajar)