INFOGRAFIK: Pengampunan Prabowo dalam Kasus Hukum

katadata.co.id • 18 jam yang lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia (ASDP) di tengah kontroversi persidangan yang mendakwa mereka melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Vonis penjara 4-4,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 20 November otomatis batal dengan pemberian ampunan hukum tersebut.

“Presiden telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani keputusan presiden rehabilitasi kepada tiga direksi ASDP,” kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis pada 25 November.

Rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden dalam penegakan hukum. Rehabilitasi adalah pemulihan hak dan martabat seseorang karena kekeliruan dalam proses hukum.

Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono bukan yang pertama bebas dari vonis pengadilan karena memperoleh ampunan dari presiden. Selama setahun memerintah, Presiden Prabowo telah menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi proses peradilan.

Sebelumnya Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Presiden juga memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik intervensi hukum presiden karena dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan.

“Badan peradilan dibangun sebagai lembaga yudikatif yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas justru mengaburkan batas tersebut,” tulis ICW dalam keterangannya pada 26 November.

Meskipun diatur dalam konstitusi, Presiden Prabowo diharapkan tidak mengobral pemberian ampunan hukum. “Akan kontraproduktif apabila ini sering dilakukan, bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum seperti KPK misalnya,” kata Hery saat dihubungi Katadata lewat sambungan telepon pada 26 November.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
Cukur Austria 1-0, Portugal Juara Piala Dunia U-17
• 21 jam yang lalumetrotvnews.com
thumb
Berhasil disimpan.