Bekasi: Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KD menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, KD menggunakan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk biaya politik saat maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024," kata Mustofa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis, 27 November 2025.
Mustofa menerangkan, NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp12 miliar pada tahun 2024. Lalu, KD mengambil sebesar Rp2 miiliar dan mantan bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, NY, mengambil Rp1,79 miliar untuk pembayaran uang muka serta angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix memakai identitas keluarganya.
Mustofa mengatakan, dari total Rp1,79 miliar itu baru Rp319,42 juta yang dapat ditelusuri penggunaannya. "Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," ujarnya.
Setelah mengambil uang tersebut, KD dan NY memasukkan berbagai kegiatan fiktif ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah tahun 2024. "Ada pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu, mulai dari kegiatan seleksi, perjalanan dinas, hingga belanja alat olahraga yang sebenarnya tidak pernah dilakukan," ujar Mustofa.
Setelah itu, dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (pidana 4–20 tahun), Pasal 3 UU Tipikor (pidana 1–20 tahun), Pasal 8 UU Tipikor (pidana 3–15 tahun), serta Pasal 9 UU Tipikor (pidana 1–5 tahun).
Mustofa memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan. "Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan," tegasnya.
(Silvana Febiari)