Kemenkeu Rilis Aturan Baru: Pembentukan Kopdes Jadi Syarat Cairkan Dana Desa

katadata.co.id • 12 jam yang lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru soal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa. Aturan ini bertujuan agar penyaluran dana desa dapat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih, (pemerintah) perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," tulis PMK Nomor 81 Tahun 2025 dikutip Jumat (28/11).

Berdasarkan aturan ini, penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, yakni sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat pada Juni.

Selanjutnya tahap kedua sebesar 40% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa. Penyaluran tahap kedua ini dilakukan paling cepat April.

Namun pemerintah mengubah persyaratan pencairan tahap kedua. Syarat sebelumnya hanya berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran desa tahun anggaran sebelumnya.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November dan diundangkan pada 25 November 2025 itu, persyaratan ditambah dengan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris.

Syarat lainnya adalah surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.

Purbaya mengatakan pada dasarnya sebagian dana desa memang diperuntukkan untuk membayar cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih. “Pada dasarnya yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp 60 triliun. Sebanyak Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Kopdes Merah Putih,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (28/11).

Pemerintah Targetkan 20 Ribu Kopdes Dibentuk

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan total Koperasi Desa Merah Putih yang masuk masa konstruksi fisik dapat mencapai 20 ribu unit pada bulan ini. Adapun total KDPM yang masuk tahap pembangunan baru hingga hari Kamis (6/11) baru mencapai 7.923 unit.

Menurut Ferry, Kopdes yang mulai dibangun akan bertambah menjadi hingga 50 ribu unit pada bulan depan dan sekitar 80 ribu unit pada Januari 2026. Target ini penting agar 80.081 unit koperasi dapat mengoperasikan tujuh bidang usaha pada Maret 2026.

"Semua Kopdes Merah Putih akan masuk masa konstruksi pada Januari 2026 agar seluruh pembangunan gudang, gerai, dan prasarana yang dibutuhkan selesai pada Maret 2026," kata Ferry di kantornya, Kamis (6/11).

Ferry menjelaskan, pembangunan fasilitas fisik Kopdes Merah Putih akan dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan PT Agrinas Pangan Nusantara. KemenPU akan menyediakan standar pembangunan, sementara Agrinas Pangan akan mengkoordinir konstruksi fisik di lapangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.