FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konflik antara Wardatina Mawa, suaminya, Insanul Fahmi, dan selebritas Inara Rusli terus bergulir dan kian panas.
Perseteruan yang menyeret nama publik itu kembali mencuat setelah laporan hukum dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Wardatina Mawa resmi melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli pada 22 November 2025 terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Pasca pelaporan tersebut, Insanul Fahmi membuat pengakuan mengejutkan.
Ia mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli. Namun, pernyataan itu menurut pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Hotman menegaskan, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan perlindungan hukum sebagaimana perkawinan resmi yang tercatat negara.
“Di mata hukum, nikah siri bukanlah perkawinan yang sah. Karena itu, istri sah tetap bisa melaporkan dugaan perzinahan bila ada bukti pendukung,” ujar Hotman, dikutip dari Intens Investigasi, Jumat (28/11/2025).
Meski demikian, Hotman mengingatkan bahwa laporan dugaan perzinahan tetap memiliki unsur pidana yang harus dibuktikan secara konkret.
“Mengaku nikah siri itu belum membuktikan adanya perzinahan. Yang harus dibuktikan adalah apakah hubungan intim itu benar terjadi,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pembuktian menjadi bagian paling berat dalam penanganan perkara tersebut.
Logika publik mungkin mengarah pada dugaan hubungan lebih jauh, namun hukum tetap memerlukan alat bukti yang sah.
“Secara logika mungkin orang bilang sudah pasti ada hubungan intim,” Hotman menuturkan.
“Tetapi hukum tidak bisa berdasar logika saja, harus ada bukti yang menunjukkan perbuatan itu benar terjadi,” tegasnya.
Hotman bilang, tanpa alat bukti kuat, unsur pidana perzinahan belum dapat dipenuhi.
“Pokoknya, untuk perzinahan harus ada bukti bahwa mereka melakukan hubungan intim. Itu yang paling menentukan,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)