Usai Bebas, Ira Berharap Hukum Beri Perlindungan Lebih Baik bagi Profesional

metrotvnews.com • 7 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta: Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas. Dia berharap tatanan hukum di Indonesia bisa menjadi lebih baik ke depannya.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional," kata Ira di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.

Ira mengatakan, banyak anak bangsa bisa melakukan pekerjaan besar untuk memajukan Indonesia. Dia berharap anak bangsa terus mengabdikan diri membuat negara semakin maju.

"Terima kasih semuanya, mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa (kayak nangis) yang yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini," ucap Ira.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.