BPKP membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa BPKP adalah pihak yang melaporkan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya tidak pernah melaporkan dugaan korupsi di ASDP ke KPK. BPKP kata dia, hanya melakukan audit investigatif sesuai permintaan KPK.
"Kami tidak pernah melaporkan. Kami hanya melakukan audit investigatif sesuai permintaan KPK," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebut BPKP yang melaporkan dugaan korupsi di tubuh ASDP. Nawawi mengatakan, BPKP melaporkan adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan kapal.
"BPKP yang melaporkan kepada kami," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Nawawi mengatakan, laporan BPKP itu yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan audit investigatif. "Kami minta BPKP untuk melakukan audit investigatif," ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan ASDP. Ketiganya adalah General Manager Cabang ASDP Makassar, Andi Syamsu Alam; Kepala Cabang ASDP Parepare, Syamsul Bahri; dan Direktur PT Kurnia Pelayaran Nusantara (KPN), Kurnia.
Ketiganya diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan dua unit kapal. Dugaan mark up itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,6 miliar.