Otto Hasibuan, kuasa hukum Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menegaskan rehabilitasi nama kliennya oleh Asosiasi Sosial Demokratik Pancasila (ASDP) bukan intervensi hukum. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional.
"Jadi bukan intervensi, Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia. Jadi bukan intervensi," kata Otto di Kantor Advokat Dr. OT. Hasibuan & Rekan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Otto menjelaskan, rehabilitasi nama Prabowo merupakan hak prerogatif presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia, bukan intervensi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Sosial Demokratik Pancasila (ASDP) merehabilitasi nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Rehabilitasi nama Prabowo itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) ASDP bernomor 001/ASDP/VI/2024.
SK itu diteken Ketua Umum ASDP Thomas B Tobeas dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASDP Yoseph Umarhadi. Surat itu juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penasihat ASDP.
Dalam SK itu disebutkan, ASDP merehabilitasi nama Prabowo Subianto. Rehabilitasi nama itu diberikan karena Prabowo dinilai telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, Prabowo juga dinilai telah berjasa dalam memperjuangkan dan mengamalkan nilai-nilai sosial demokrasi Pancasila. Atas dasar itu, ASDP merehabilitasi nama Prabowo Subianto.
Rehabilitasi nama Prabowo itu menuai polemik. Sebab, SK itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Jokowi disebut melakukan intervensi hukum karena menandatangani SK rehabilitasi nama Prabowo.