Polisi menjerat ayah tiri dari kakak-beradik berusia 13 tahun dan 12 tahun asal Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Kedua bocah tersebut sempat hilang sejak Senin, 24 November 2025, lalu ditemukan di Jakarta pada Kamis (27/11).
Belakangan terungkap, kakak-beradik itu kabur dari rumah mereka di Cibinong karena menjadi korban pencabulan ayah tirinya itu. Polisi pun menjerat ayah tiri berinisial BP itu sebagai tersangka.
"Untuk pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti dan kami telah menetapkan daripada si pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan (tersangka)," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan Jumat (28/11).
"Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," sambungnya.
Anggi menyebut, pelaku juga disangkakan dengan UU Perlindungan Anak. Namun demikian, dia tidak merinci pasal yang disangkakan dengan dua UU tersebut. Adapun menurutnya, ancaman pidana yang menanti BP adalah 12 tahun penjara.
"Berdasarkan undang-undang tersebut ancaman maksimal 12 tahun dan karena memang berkenaan dengan statusnya yang satu di antara unsurnya adalah wali itu ditambah 1/3-nya ancaman (hukuman)," ucapnya.
Adapun terkait motif, pelecehan yang dilakukan oleh BP masih didalami oleh polisi. Saat ini BP sedang diperiksa intensif di Polres Bogor.
Sedangkan kedua kakak beradik sudah diamankan PPA Polres Bogor. Keduanya dalam kondisi selamat.
Sebelumnya kakak beradik itu dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polres Bogor. Keduanya hilang saat izin membeli sabun cuci pakaian ke warung dekat rumah.
Keluarga mencari-cari hingga terlihat rekaman CCTV keduanya turun di Stasiun Depok Baru dan keluar ke arah ITC.