Mau Naik Kereta Api Petani & Pedagang Tarif Rp 3.000? Simak Syaratnya

kumparan.com • 23 jam yang lalu
Cover Berita

PT KAI (Persero) sudah siap mengoperasikan Kereta Api Petani dan Pedagang. Nantinya, layanan itu mulai beroperasi mulai Senin 1 Desember 2025 dengan tarif Rp 3.000.

Tarif tersebut bisa dicapai karena pemerintah sudah menyiapkan dana Public Service Obligation (PSO) sehingga harga tiket bisa terjangkau. PSO yang dimaksud adalah insentif subsidi dari pemerintah yang dialokasikan melalui Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

"Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini," kata Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/11).

Petani dan pedagang yang ingin menaiki kereta tersebut perlu datang loket registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas terlebih dahulu. Nantinya, pendaftar juga akan mendapat kartu petani dan pedagang.

Jika sudah memiliki kartu, pemesanan dan pembelian dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan dari stasiun Commuter Line Merak. Nantinya, para petani dan pedagang bisa masuk ke area tunggu mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Meski demikian, masyarakat yang belum registrasi untuk kartu petani dan pedagang masih bisa membeli tiket pada hari keberangkatan di loket dengan catatan tiket masih tersedia.

Syarat lain selain registrasi yang juga harus ditaati adalah ukuran barang dagangan. KAI Commuter menetapkan ukuran barang yang dapat dibawa adalah 2 koli atau 2 tentengan, dengan dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.

“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam atau api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” jelas Karina.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.