Jakarta, IDN Times - Bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, telah memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat yaitu aksi penjarahan. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) menilai bahwa aksi ini merupakan dampak langsung dari kegagalan respons cepat dan memadai dari pemerintah pusat dalam menangani darurat bencana. Logistik yang tidak kunjung tiba dan kondisi kelaparan memicu warga untuk mengambil langkah darurat guna mempertahankan hidup.
“Kan kita lihat penjarahan yang ada di gedung, di gudang bulog dan lain-lain, itu adalah penjarahan seutuhnya adalah untuk kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, yaitu makan, air bersih, dan lain-lain,” kata perwakilan LBH Medan Irvan pada konferensi pers daring, Minggu (30/11/2025). Ia menambahkan pemerintah sudah seharusnya mempercepat penyaluran bantuan bencana.