Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak Dicabut, Kejagung: Kooperatif

voi.id • 14 jam yang lalu
Cover Berita
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (Ari K-VOI)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono atau Victor Hartono, yang sebelumnya disebut masuk dalam daftar cekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran wajib pajak periode tahun 2016–2020.

“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi media, Minggu 30 November 2025.

Anang mengungkapkan bahwa pencabutan tersebut diajukan langsung oleh penyidik karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujaranya.

Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Agung belum dapat memastikan kabar pencabutan cekal tersebut. Anang sempat menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi internal terkait status pencegahan Victor.

“Nanti saya cek dulu. Masih belum tahu pasti,” katanya saat ditemui media di Kejagung.

 

Diketahui, Kejagung mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Keempat lainnya yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

Pencegahan dilakukan saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak.

Lebih jauh, Dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang disuga membuat pemufakatan dengan wajib pajak.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.

Sebagai imbalannya, kata Anang wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," katanya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.