MOROWALI (Realita)- Kementerian Perhubungan mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP di Morowali. Kini, bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pencabutan izin bagi bandara khusus tersebut. Dokumen mengenai penggunaan bandara untuk penerbangan internasional langsung ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan KM 55 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan untuk menggantikan dan membatalkan Kepmenhub sebelumnya yaitu KM 38 Tahun 2025.
Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai penggunaan bandara yang dapat melayani rute internasional yang diatur dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada wartawan, Minggu (30/11).
Ernita mengatakan, Bandara IMIP Morowali belum pernah melayani penerbangan internasional saat izin sempat diberikan. Hingga akhirnya sekarang izin penerbangan itu dicabut.
"Meskipun pernah dibuka, belum pernah melayani penerbangan internasional," tambah dia.
Kementerian Perhubungan melalui Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 awalnya menetapkan tiga bandar udara khusus untuk mengizinkan penerbangan internasional langsung, meskipun hanya untuk kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen.
Ketiga bandara tersebut adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP (Sulawesi Tengah).
Namun, terjadi pembaruan pada ketetapan tersebut. Berdasarkan KM No. 55, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan statusnya sebagai bandara yang dapat melayani rute internasional langsung.
Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay telah dicabut atau kehilangan izinnya untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
"Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara," tulis Diktum pertama Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.
Berikut bunyi KM No. 38:
Editor : Redaksi