Jakarta, tvOnenews.com - Polemik soal legalitas impor pakaian bekas atau thrifting kembali menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan tengah merumuskan kebijakan yang seimbang agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mematikan usaha masyarakat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah memahami besarnya perdebatan terkait larangan pakaian bekas impor. Ia mengatakan bahwa posisinya saat ini bukan untuk langsung mengambil keputusan, melainkan mencari titik tengah yang adil bagi semua pihak. Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan langsung ke pusat perdagangan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).“Kami sedang menyusun formula terbaik agar kepentingan para pedagang dapat diakomodasi, namun tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Maman.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang justru menghambat roda ekonomi masyarakat.
“Di satu sisi, aturan harus diterapkan. Tapi di sisi lain, dunia usaha juga harus tetap berjalan. Itu yang sedang kami cari solusinya,” katanya.
Menurut Maman, langkah turun ke lapangan dilakukan agar pemerintah dapat mendengar langsung aspirasi, keluhan, dan kondisi riil pedagang thrifting. Banyak pedagang berharap kebijakan yang ditetapkan tidak serta-merta menghentikan mata pencaharian mereka.
“Kunjungan ini penting sebagai forum dialog. Dengan begitu, keputusan yang diambil nantinya bukan hanya berdasarkan angka dan teori, tapi juga realita di lapangan,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan tergesa-gesa.
“Kalau langsung ambil langkah A, B, atau C tanpa kajian, bisa salah arah. Prinsip kami, keputusan nanti harus mampu menjaga keberlanjutan usaha masyarakat,” ucapnya.
Polemik thrifting sendiri kembali memanas sejak awal November. Pada 19 November 2025, perwakilan pedagang pakaian bekas bertemu dengan anggota DPR untuk menyampaikan keberatan terhadap wacana pelarangan total. Mereka berpendapat bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari sektor UMKM dan memberi kontribusi ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Namun sehari berikutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana melegalkan impor pakaian bekas, meski pedagang mengajukan opsi pembayaran bea masuk atau pajak sebagai bentuk legalisasi.