Mendagri Tito Tak Tahu Asal Gelondongan Kayu saat Banjir Sumatra: Belum Ada Data

katadata.co.id • 7 jam yang lalu
Cover Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku tidak mengetahui asal kayu gelondongan yang terbawa saat banjir menenggelamkan sejumlah wilayah di Sumatra pekan lalu. Tito mengatakan terdapat sejumlah narasi mengenai muasal kayu tersebut, namun, ia tak dapat mengambil kesimpulan karena belum ada data resmi.

“Saya jujur saja, belum tahu jawabannya. Ada yang berkembang bahwa itu katanya illegal logging, ada juga yang (mengatakan) itu kayu yang sudah lapuk,” kata Tito di kantornya, Senin (1/12).

Mantan Kapolri itu menyatakan belum dapat menyimpulkan asal kayu tersebut karena belum melihat data resminya. Ia menyatakan perlunya investigasi aparat berkaitan hal tersebut. 

“Saya tidak bisa menjawab sesuatu yang saya sendiri belum melihat, belum mendapatkan data resmi,” katanya.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatra, termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya.   Hal itu menanggapi video viral yang beredar mengenai gelodongan kayu yang terbawa banjir si Sumatra. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatra dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).  

Dwi menjanjikan akan menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (30/11). 

Sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU)

Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025.

Saat itu penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.  

Kemenhut juga mengungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer di Solok, Sumatra Barat pada Agustus 2025.

Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025), Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah. 

Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan. 

"Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," kata Dwi.

Kemenhut saat ini melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.