Peredaran Obat Keras Ilegal di Tajurhalang Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

realita.co • 3 jam yang lalu
Cover Berita

KABUPATEN BOGOR (Realita) - Unit Reskrim Polsek Tajurhalang menangkap dua pria yang diduga mengedarkan obat daftar G secara ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Penindakan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan permukiman setempat.

Baca juga: Diduga Ada Pembiaran Toko Berkedok Kosmetik di Bekasi Disorot Kompolnas dan IPW

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan observasi lapangan dan penyelidikan menyeluruh oleh petugas.

Setelah mendapatkan informasi, polisi menuju area Kampung Sasakpanjang, Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang, yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras.

Setelah memastikan situasi memungkinkan, petugas langsung mengamankan tersangka pertama berinisial MA.

“Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar sekolah. Setelah memastikan situasi memungkinkan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial MA,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya Senin (1/12/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat daftar G yang disimpan di dalam tas selempang biru milik MA.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok yang berada di wilayah Bojonggede.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok di Bojonggede,” paparnya.

Keterangan itu, tambah Made, membuat polisi bergerak cepat menuju sebuah warung di kawasan Bojonggede yang disebut sebagai titik pengambilan barang.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial SD.

Baca juga: Usai Disidak, Toko Obat Berkedok Kosmetik Buka-Tutup, GMNI: Indikasi Pembiaran

Di tangan SD, polisi menemukan dua plastik berisi masing-masing 100 butir Tramadol, sehingga total barang bukti yang diamankan semakin bertambah.

Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi 315 butir Tramadol, 6 butir Ricklona, 25 butir Trihexyphenidyl, 16 butir Alprazolam, 65 butir Dextro, dan 5 butir Prohiper.

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Infinix Smart 5, motor Honda Supra X warna hitam, serta uang tunai Rp430.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal," bebernya.

Made menerangkan bahwa semua obat keras tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan jelas melanggar aparat hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar,” ujarnya.

Selain itu, Made menyampaikan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin sesuai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.

Made menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat berbahaya di masyarakat, terlebih yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan menggganggu keamanan lingkungan,” tukasnya. hry

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
Madrid Tertahan Lagi, Harapan Juara Kian Tertekan
• 9 jam yang lalumetrotvnews.com
thumb
Berhasil disimpan.