jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menetapkan Pedoman Manajemen Risiko untuk memperkuat kualitas layanan publik dan akuntabilitas kinerja internal.
Kebijakan strategis ini diambil untuk mengisi kekosongan regulasi setelah kementerian baru tersebut dibentuk pada tahun 2024.
BACA JUGA: Kemenimipas Terus Perkuat Program Akselerasi demi Dukung Asta Cita Prabowo
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatasi kevakuman aturan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya.
Kekosongan ini dinilai melemahkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dalam pengambilan keputusan.
BACA JUGA: Irjen Agus Diganjar Penghargaan Berkat Digitalisasi Layanan Publik
"Kemenimipas beroperasi dalam lingkungan berisiko tinggi, sehingga pedoman manajemen risiko ini sangat penting untuk memastikan operasional yang efektif," kata Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Imigrasi, Wachid Kuntjoro Djati, Senin (1/12).
Dia menjelaskan, pedoman ini mengadopsi sistem pengawasan tiga lapis untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif di seluruh unit organisasi Kemenimipas. Masing-masing adalah lapis pertama, unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung dalam mengidentifikasi dan mencegah risiko pada kegiatan operasional sehari-hari.
BACA JUGA: Brigjen Wibowo Minta Jajaran Tingkatkan Layanan Publik & Optimalkan Program Polantas Menyapa
Lapis kedua, unit manajemen risiko yang bertugas memberikan koordinasi dan memastikan metode pengelolaan risiko diterapkan secara konsisten. Lapis ketiga yakni Inspektorat Jenderal, berfungsi sebagai pengawas independen yang mengaudit efektivitas penerapan manajemen risiko.
"Penerapan manajemen risiko ini secara langsung mendukung dua prioritas nasional yang tercantum dalam Asta Cita pemerintah yakni penguatan ideologi dan HAM serta reformasi birokrasi dan antikorupsi," tegasnya.
Kemenimipas menyatakan bahwa masyarakat akan merasakan sejumlah manfaat langsung dari kebijakan baru ini mulai dari layanan publik lebih berkualitas, transparan, dan terpercaya dengan prosedur yang terstandar dan jelas. Selain itu juga efisiensi anggaran karena risiko kerugian finansial akibat kegagalan program dapat diminimalkan.
"Dalam jangka panjang, Kemenimipas diharapkan menjadi institusi yang lebih tangguh dan terpercaya dalam menjalankan fungsi perlindungan kedaulatan negara," ungkapnya.
Wachid Kuntjoro Djati menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko adalah tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara, sebagai wujud komitmen perbaikan berkelanjutan demi akuntabilitas yang lebih baik.(esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad