Dua Konten Kreator Asal Lampung Diciduk usai Promosikan Judi Online

eranasional.com • 1 jam yang lalu
Cover Berita

Lampung, ERANASIONAL.COM – Dua konten kreator berlatar mantan Make Up Artist (MUA) dan pelajar SMA ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung karena mempromosikan situs judi online. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus serupa di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

“Informasi masyarakat dan hasil patroli Siber menjadi awal pengungkapan adanya akun yang aktif mempromosikan situs judi online. Kami melakukan profiling yang mengerucut kepada dua akun media sosial milik kedua tersangka. Keduanya kami tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terbukti aktif mempromosikan situs judi online dan mendapat keuntungan dari pemasangan tautan tersebut,” kata Dirreskrimsus, Kombes Dery Agung Wijaya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/12/2025).

Dua tersangka tersebut adalah IDP (24), mantan MUA yang kini berstatus ibu rumah tangga dan ditangkap di rumahnya di Kabupaten Pesawaran. Sementara BNS (18), pelajar kelas 12 SMA, ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Pringsewu. Keduanya mengendors situs judi online yang sama melalui akun Instagram pribadi.

Modus mereka serupa, yakni memposting konten di Instagram Stories berisi tautan langsung ke situs judi online yang diduga berasal dari Kamboja. Konten diposting dua kali sehari dengan pembayaran melalui dompet digital atau transfer bank setiap 15 hari.

Tarif bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jumlah tayangan dan klik pada tautan tersebut. Materi konten bebas berupa foto atau video, dengan syarat wajib mencantumkan link.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengetahui bahwa mempromosikan situs judi online adalah tindakan melanggar hukum. Namun masih dilakukan dengan alasan berbeda. IDP mengaku karena kebutuhan hidup, sedangkan BNS karena gaya hidup remaja seperti membeli make up, skincare, nongkrong di kafe, atau healing. Keduanya sudah melakukan ini selama sekitar enam bulan,” jelas Kasubdit V Siber AKBP Didik Kurnianto.

IDP mengaku terpaksa menerima endors judi online karena suaminya menganggur sehingga uang tersebut digunakan untuk biaya persalinan dan membeli susu bagi bayinya yang berusia tiga bulan. Sementara BNS membuat kedua orang tuanya terkejut karena tidak mengetahui anaknya terlibat promosi situs judi online demi gaya hidup.

Salah satu tersangka juga mengaku sempat berhenti saat pemberantasan situs judi online viral pada awal 2025. Namun ia kembali aktif sejak Mei 2025 karena merasa situasi sudah tenang dan melihat banyak akun lain dengan jumlah pengikut lebih besar tetap aman melakukan hal serupa.

Dari tangan IDP, polisi menyita dua ponsel dan uang Rp1,6 juta sisa pembayaran endors. Dari tersangka BNS turut disita dua ponsel dan uang Rp 400 ribu. Penyidik masih melakukan pendalaman. Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.