Dua Selebgram di Lampung Ditangkap, Promosikan Situs Judi Online

kumparan.com • 1 jam yang lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua selebgram di Lampung ditangkap Polisi karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Kedua tersangka berinisial BNS (18) warga Pesawaran dan IBP (24) warga Pringsewu. Mereka ditangkap di hari yang berbeda pada November 2025. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan kedua pelaku hasil ungkap dua perkara. Awalnya, petugas menerima informasi adanya akun yang promosi situs judi online. Petugas kemudian melakukan patroli dan penelusuran terhadap beberapa akun. Hasilnya, akun itu memang mempromosikan situs judi online sehingga dilakukan profiling. "Kami berhasil menangkap 2 orang di tempat yang berbeda. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang berperan aktif dalam mempromosikan dan mendapatkan keuntungan dari promosi dari situs tersebut," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berperan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Ia menyebut akun mereka memiliki followers belasan ribu. "Akun Instagram memposting link judi online, sehingga dapat diaksesnya link tersebut oleh masyarakat. Dari perbuatannya, tersangka mendapatkan fee sejumlah uang per 15 hari dengan cara memposting mengiklankan link judi online sebanyak 2 kali per hari," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar. (Yul/Ansa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.