Menkeu Purbaya Luruskan Isu Gaji Pensiun PNS Naik, Berikut Rinciannya Lengkap dengan Jenis Tunjangan

fajar.co.id
1 minggu lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ramainya simpang siur tentang kapan gaji ASN naik.

Mengingat kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

Khusus untuk gaji pensiunan PNS, Purbaya menggarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden atau kementerian terkait mengenai kenaikan gaji pensiun.

“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” ungkap Purbaya di Jakarta belum lama ini.

Purbaya melanjutkan, mekanisme perhitungan gaji pensiun berbeda sehingga pencairan tetap mengikuti aturan lama.

Misalnya saja pada pencairan gaji pensiun pada Desember ini. Pembayaran bulan Desember tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan tetap bagi seluruh pensiunan. Skema ini mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi yang masih memenuhi syarat administratif.

Sehingga ditegaskan, meskipun ASN aktif mendapat penyesuaian gaji, para pensiunan tetap menerima nominal lama.

Berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, atau tunjangan lainnya:

Ia: Rp 1.748.100

Ib: Rp 1.833.700

Ic: Rp 1.919.300

Id: Rp 2.004.900

Golongan II:

IIa: Rp 2.070.900

IIb: Rp 2.150.400

IIc: Rp 2.231.700

IId: Rp 2.315.400

Golongan III:

IIIa: Rp 2.456.700

IIIb: Rp 2.566.100

IIIc: Rp 2.680.600

IIId: Rp 2.799.500

Golongan IV:

IVa: Rp 2.926.400

IVb: Rp 3.045.800

IVc: Rp 3.167.800

IVd: Rp 3.292.600

Tak hanya gaji pensiun, para PNS yang telah purna tugas juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelaku Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Ternyata 6 Anggota Polri
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jalin Gandeng BPC Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cara Cek Bansos 2025 di Website Kemensos
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Liga Spanyol Akhir Pekan Ini: Barcelona vs Osasuna, Madrid vs Alaves
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Forum Kiai NU Jawa Bentuk PBNU Tandingan Jika 3 Bulan Tak Digelar MLB
• 9 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.