Pada tahun 2026, pemerintah Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari total biaya tersebut, setiap jemaah hanya perlu membayar sebesar Rp 54.193.807 sebagai biaya perjalanan (Bipih), sementara kekurangan sebesar Rp 33.215.000 akan disubsidi oleh pemerintah.
Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Pemerintah menanggung sekitar 38% dari total biaya, dengan subsidi yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya haji untuk tahun 2026 lebih rendah sebesar Rp 2 juta dibandingkan dengan biaya haji 2025 yang sebesar Rp 89,4 juta. Meskipun penurunan biaya ini tidak signifikan, hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menekan biaya haji tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa penurunan biaya haji pada 2026 harus diimbangi dengan efisiensi dan pengawasan yang ketat terhadap kontrak layanan. Hal ini dilakukan agar tidak berdampak negatif pada layanan yang akan diterima oleh jemaah.
“Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/10).
Penggunaan Bipih Haji 2026Penggunaan dana Bipih untuk haji tahun 2026 diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2025. Bipih yang ditetapkan digunakan untuk membiayai berbagai komponen, diantaranya:
-
Penerbangan
-
Pelayanan akomodasi
-
Pelayanan konsumsi
-
Pelayanan transportasi
-
Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
-
Pelindungan
-
Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
-
Dokumen perjalanan
-
Perlengkapan jemaah haji
-
Biaya hidup
-
Pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi
-
Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
-
Pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji
Guna memudahkan para jemaah, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelunasan untuk haji reguler yang dimulai pada 19 November 2025. Tanggal ini dipilih setelah pengumuman keputusan presiden yang resmi mengenai biaya haji. Proses pelunasan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberi kesempatan bagi lebih banyak jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah mereka.
Tahap Pelunasan untuk Kategori KhususSelain pelunasan untuk jemaah reguler, terdapat juga pelunasan khusus yang dimulai lebih awal, yakni pada 11 November 2025. Kategori khusus ini terdiri dari jemaah dengan prioritas tertentu, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas. Jika terdapat kuota yang belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama, pemerintah berencana untuk membuka tahap kedua.
Penanganan Kuota yang Belum PenuhPemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kuota jemaah yang belum terpenuhi. Dalam hal ini, mereka berencana untuk melakukan pelunasan tahap kedua untuk mengakomodasi jemaah yang mungkin mengalami kendala pada tahap pertama atau bagi mereka yang termasuk dalam kategori prioritas. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap jemaah memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji.




