Pasuruan (beritajatim.com) – Pencurian emas yang menjadi perhatian khusus sepekan trakhir akhirnya diungkap Polsek Gempol. Dalam aksi pencuriannya terdapat tujuh pelaku, namun yang diamankan saat ini terdapat empat pelaku yang diamankan.
Menurut Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha mengatakan tiga pelaku lainnya masuk dalam DPO. Dalam penyidikan keempat pelaku tersebut yakni Muhammad Maskur (32), aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar(25), Yoga Surya Abadi (26).
“Pelaku beraksi sebanyak 2 lokasi kejadian, keduanya berada di lokasi Desa Legok Kecamatan Gempol. Pada lokasi pertama pelaku menggasak emas seberat 86,350 gram dan lokasi kedua pelaku menggasak emas sebanyak 91 gram, jadi totalnya 177,3 gram,” jelas Giadi, Senin (8/12/2025).
Giadi juga menjelaskan, selain emas, pelaku juga menggasak uang tunai milik pelaku pada kedua lokasi kejadian. Setelah mendapatkan emas, pelaku langsung menjual emasnya dan kemudian dibagi kepada keenam rekannya.
Dari pengakuan pelaku, hasil pencurian dibagi sesuai aksinya. Paling besar yang mendapatkan hasil pencurian yakni Muhammad Maskur yang mendapatkan Rp 39 juta.
Menurut keterangan pelaku, hasil curian emas digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Selain itu pelaku juga menggunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku Maskur ini jadi ketua yang mengkoordinir teman-temannya. Pelaku juga sempat menjadi residivis pada usianya ke 17 tahun dalam kasus pencurian ayam,” tambah Giadi.
Penegak hukum menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera dan rasa aman bagi warga Gempol dan Kabupaten Pasuruan secara umum,” pungkasnya. [ada/aje]



