Polsek Gempol Ungkap Sindikat Pencurian Emas, Curi 177,3 Gram

beritajatim.com
4 hari lalu
Cover Berita

Pasuruan (beritajatim.com) – Pencurian emas yang menjadi perhatian khusus sepekan trakhir akhirnya diungkap Polsek Gempol. Dalam aksi pencuriannya terdapat tujuh pelaku, namun yang diamankan saat ini terdapat empat pelaku yang diamankan.

Menurut Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha mengatakan tiga pelaku lainnya masuk dalam DPO. Dalam penyidikan keempat pelaku tersebut yakni Muhammad Maskur (32), aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar(25), Yoga Surya Abadi (26).

“Pelaku beraksi sebanyak 2 lokasi kejadian, keduanya berada di lokasi Desa Legok Kecamatan Gempol. Pada lokasi pertama pelaku menggasak emas seberat 86,350 gram dan lokasi kedua pelaku menggasak emas sebanyak 91 gram, jadi totalnya 177,3 gram,” jelas Giadi, Senin (8/12/2025).

.u4717a2e898f7cc2d357124b75dcdc3ea { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #D35400!important; text-decoration:none; } .u4717a2e898f7cc2d357124b75dcdc3ea:active, .u4717a2e898f7cc2d357124b75dcdc3ea:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .u4717a2e898f7cc2d357124b75dcdc3ea { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .u4717a2e898f7cc2d357124b75dcdc3ea .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .u4717a2e898f7cc2d357124b75dcdc3ea .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .u4717a2e898f7cc2d357124b75dcdc3ea:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca Juga:  Pencurian Celana Dalam Wanita di Tuban Viral, Pelaku Diburu Polisi

Giadi juga menjelaskan, selain emas, pelaku juga menggasak uang tunai milik pelaku pada kedua lokasi kejadian. Setelah mendapatkan emas, pelaku langsung menjual emasnya dan kemudian dibagi kepada keenam rekannya.

Dari pengakuan pelaku, hasil pencurian dibagi sesuai aksinya. Paling besar yang mendapatkan hasil pencurian yakni Muhammad Maskur yang mendapatkan Rp 39 juta.

Menurut keterangan pelaku, hasil curian emas digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Selain itu pelaku juga menggunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Pelaku Maskur ini jadi ketua yang mengkoordinir teman-temannya. Pelaku juga sempat menjadi residivis pada usianya ke 17 tahun dalam kasus pencurian ayam,” tambah Giadi.

Penegak hukum menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera dan rasa aman bagi warga Gempol dan Kabupaten Pasuruan secara umum,” pungkasnya. [ada/aje]


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Luncurkan Layanan Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp!
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Ramon Tanque Meledak! Gol Krusial Antar Persib Bandung Akhirnya Bertaring di Asia
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Pagi Mencekam di SD Jakut Gara-gara Mobil MBG Nyelonong Tabrak Siswa
• 10 jam laludetik.com
thumb
Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Petir Melanda Jatim Dari Pagi Hingga Sore Hari
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mpok Banong Syok Dengar Anak Sulung Mpok Alpa Hilang: Bang Aji Nggak Ngabarin
• 8 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.