Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS akhirnya muncul dihadapan publik untuk meminta maaf atas tindakannya yang pergi keluar negeri tanpa izin ketika daerahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @h.mirwan_ms_official pada Selasa, 9 Desember 2025. Kader Gerindra tersebut menyampaikan permohonaan maaf kepada semua pihak yang merasa dikecewakan terutama Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Saya menyampaikan permohonan maaf, terutama pada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh lapisan masyarakat khususnya Aceh Selatan," kata dia dalam keterangan video
Mirwan juga mengaku sadar, kegiatan umrahnya yang tengah viral dan menjadi sorotan publik dapat mengganggu stabilitas nasional. Dia pun mengaku tidak akan mundur dan tetap bekerja untuk penanggulangan bencana.
"Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," jelas Mirwan.
Dalam unggahannya tersebut ia juga berjanji akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," ujarnya.
Komisi II DPR Minta Kemdagri Ambil Tindakan TegasDilain pihak Komisi II DPR RI meminta agar tindakan Mirwan MS dikenakan sanksi tegas. Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah tegas bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang disoroti karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.
"Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya," kata Eka di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Eka menekankan jika tindakan yang dilakukan Mirwan yang pergi umrah saat masyarakatnya dalam kesulitan adalah bentuk kelalaian tanggung jawab.
“Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” terangnya, mengutip ANTARA.
Mekanisme Hukum dan PemberhentianMengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah, prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, tercantum klarifikasi bahwa bupati atau wakil bupati tidak boleh meninggalkan tugas dan wilayahnya lebih dari tujuh hari tanpa izin.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa untuk mencopot jabatan Mirwan, DPRD harus berperan aktif dalam proses politiknya.
"Saya yakin partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," tuturnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 dESEMBER 2025.
Politikus NasDem itu juga percaya bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran yang dilakukan Mirwan, dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," ungkap Rifqinizamy.
Sementara itu Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat PartaiGerindra Sufmi Dasco mengatakan bahwa partainya mengusulkan kepada Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” kata Dasco di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.
Baca Juga:Fakta Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Yang Tetap Memilih Umroh Ditengah Bencana, Kini Terancam Dipecat





