Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, segera menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya dalam kasus itu juga akan menjalani sidang perdana. Mereka yakni eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menyebut bahwa sidang perdana akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang.
"Dengan ini menginfokan jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," kata Firman kepada wartawan, Rabu (10/12).
PN Jakarta Pusat juga sudah menetapkan majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim diketuai oleh Purwanto S. Abdullah dengan anggota Hakim Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Nadiem dkk adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.
Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (8/12).
Dia memaparkan, awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut untuk diubah.
"Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ucap Riono.
Dia menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun penerapannya dinilai gagal.
"Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," kata Riono.
"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Riono, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujarnya.
Kata NadiemPada saat dilimpahkan ke Penuntut Umum, Nadiem Makarim mengaku sedang dalam kondisi yang sulit dengan adanya perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Namun, mantan Mendikbudristek itu bersyukur karena selalu diberi kesehatan dan kekuatan.
"Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).
"Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," sambungnya.
Pengacara Nadiem pun menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini," ujar Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Meski kondisi kliennya yang masih membutuhkan perawatan, Ari menyebut bahwa Nadiem akan membuka semua fakta dalam persidangan di pengadilan.
Mereka pun mengeklaim bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diterapkan kliennya menghemat keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun.





