Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dari Kasus Korupsi Pengelolaan Pelabuhan di Probolinggo

suarasurabaya.net
18 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita barang bukti berupa uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dari kasus korupsi pengelolaan kegiatan jasa di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.

Penyelidikan kasus korupsi yang berjalan sejak 2017 hingga 2025 tersebut melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Agus Sahat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan puluhan uang miliar yang disita itu berada di 13 rekening perbankan milik PT DABN dari lima bank nasional.

“Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/12/2025).

Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga mengamankan sejumlah aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk pejabat Pemprov Jatim di bidang perekonomian.

“Penyidik telah memeriksa 25 saksi, Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tuturnya.

Agus menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang dilakukan Pemprov Jatim dengan menunjuk PT DABN untuk mengelola jasa layanan pelabuhan.

Padahal status perusahaan tersebut bukan BUMD, namun anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP. Akan tetapi secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Persoalan dugaan korupsi muncul setelah dilakukan penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.

Agus menyebut penunjukan PT DABN sebagai pengelola jasa pelabuhan di Probolinggo dinilai tidak sah secara hukum.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.

Untuk saat ini Kejati Jatim masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutur Agus.(wld/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin
• 51 menit lalukumparan.com
thumb
TNI bangun posko di Rembele guna percepat distribusi logistik ke Aceh
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK!
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Opening Ceremony Sea Games 2025: Bendera Indonesia Tertukar, Lampu Kamboja Mati
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
BNPB: Tak Ada Penimbunan Bantuan Logistik Bencana di Aceh
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.