Seorang perempuan tak berbusana diduga melakukan penistaan agama dengan meludahi Al-Quran. Video aksi perempuan itu direkam dan diunggah ke media sosial lalu viral.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama, mengatakan bahwa perempuan tersebut merupakan warga Banyuwangi.
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Genteng dan masih berusia 17 tahun. Ia kami amankan pada 24 November lalu," ujar Rama saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Rama menyampaikan, perkara tersebut saat ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pendalaman lebih lanjut terkait motif dari perempuan itu.
"Kasus ditangani Polda Jatim dan pemeriksaan masih berlangsung guna mengetahui alasan pelaku melakukan tindakan tersebut," ucapnya.
Sebelumya, dalam video yang beredar perempuan itu juga tampak melantunkan ayat suci sembari menyelipkan kata-kata kasar.
Bareskrim Polri lalu menyelidiki kasus ini,Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap wanita tersebut.
“Sedang dalam pencarian,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).





