Grid.ID – Direktur PT Mecimapro, Fransisca Dwi Meilani atau Melani, memastikan bahwa proses pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 terus berjalan meskipun dirinya tengah menghadapi proses hukum. Melani mengklaim bahwa realisasi refund tersebut saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen.
Hal tersebut disampaikan Melani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025).
“Sudah di atas 80 persen dari total semuanya,” ujar Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025).
Di tengah jeratan kasus hukum yang menimpanya, Melani menegaskan komitmennya untuk tidak lari dari tanggung jawab, baik kepada konsumen (pembeli tiket) maupun pihak terkait lainnya. Ia menyebut bahwa operasional Mecimapro masih berjalan normal untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.
“Sampai sekarang masih beroperasi sebenarnya. Kita masih urus semua juga kok,” kata Melani.
Ia menambahkan, timnya terus bekerja keras bahkan saat dirinya sedang dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
“Kami memang selalu berkomitmen dari awal. Tidak pernah kami bilang tidak (bertanggung jawab). Tim saya tahu semua, bahkan saat saya di Polda pun setiap hari tim selalu mengunjungi saya dan kami sedang mengusahakan. Hanya saja karena posisi saya di dalam (tahanan), jadi ruang geraknya terbatas,” tuturnya.
Selain fokus pada refund tiket, Melani juga menyinggung kewajibannya terkait sengketa dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Ia mengaku sebenarnya berniat menyelesaikan masalah ini melalui jalur perdata, namun merasa tidak diberikan ruang untuk itu.
“Banyak ya (kewajiban), masalah refund juga. Terus masalah kewajiban saya ke MIB sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan sampai hari ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Melani juga sempat membahas perihal penangguhan penahanan yang ia ajukan namun ditolak. Meski mengaku mengetahui alasan di balik penolakan tersebut, ia memilih untuk tidak membeberkannya ke publik demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Sebenarnya saya sudah minta dari waktu di Polda, cuma enggak tahu alasannya enggak diterima kenapa. Sebenarnya saya tahu sih, cuma kalau saya buka kayaknya akan terjadi kehebohan,” ujar Melani.
Baca Juga: Melani Mecimapro Ajukan Eksepsi Atas Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Dana Investor Konser TWICE
Sementara itu, Fransisca Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Perkara ini diketahui bermula dari konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan bahwa saat ini Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.
PT MIB merasa dirugikan senilai Rp 10 Miliar oleh Melani Mecimapro. Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini perkara tersebut bergulir ke meja hijau.(*)
Artikel Asli


