- Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan donasi bencana boleh disalurkan segera tanpa menunggu izin resmi.
- Meskipun izin dapat menyusul, pelaporan pertanggungjawaban donasi tetap merupakan kewajiban pasca-penyaluran.
- Perizinan penggalangan dana disesuaikan cakupannya, mulai dari tingkat kabupaten hingga Kementerian Sosial pusat.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meluruskan kembali aturan mengenai perizinan penggalangan donasi untuk bencana. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi kedaruratan, masyarakat diperbolehkan menyalurkan bantuan terlebih dahulu tanpa harus menunggu izin.
Namun, laporan pertanggungjawaban tetap wajib disampaikan setelah penyaluran selesai.
"Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh, pelaporannya belakangan juga boleh, silakan, tidak ada batasan-batasan untuk itu. Karena dalam masa-masa kedaruratan, memang diperlukan langkah cepat dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membantu dengan cara yang paling mungkin," jelas Gus Ipul di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Meski ada kelonggaran untuk kondisi darurat, Gus Ipul mengingatkan bahwa aturan umum penggalangan dana tetap mewajibkan pengajuan izin. Ia memastikan prosesnya sederhana dan bisa dilakukan secara daring.
“Ada ketentuan mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup,” ujarnya.
Skema perizinan disesuaikan dengan cakupan penggalangan donasi, di mana tingkat kabupaten/kota izin cukup dari bupati/wali kota atau dinas sosial setempat. Kemudian penggalangan dinasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka izin dari pemerintah provinsi.
Sementara, untuk penggalangan lintas provinsi secara nasional, maka izin dari Kementerian Sosial.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa setelah izin diberikan, pertanggungjawaban donasi wajib dilakukan melalui laporan resmi. Jika dana terkumpul di bawah Rp 500 juta, laporan cukup menggunakan audit internal. Jika di atas Rp 500 juta, diperlukan akuntan publik sebelum laporan disampaikan kepada pemberi izin.
"Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin," imbuhnya.
Baca Juga: Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
Dalam situasi bencana, langkah cepat lebih penting daripada administrasi. Karena itu, pemerintah mempersilakan masyarakat, komunitas, lembaga, hingga influencer untuk segera menyalurkan bantuan.
“Jika ada yang mengumpulkan dana, silakan. Tidak ada batasan. Nanti setelah selesai penyaluran, bisa dilaporkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa laporan tetap penting untuk akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, manfaat pelaporan donasi itu akan membuat publik percaya serta kredibilitas lembaga yang melakukan donasi juga meningkat.
Di sisi lain, pemerintah juga bisa memperoleh data akurat tentang pemberi donasi, penerima manfaat, serta bentuk bantuan yang sudah diberikan.




