BANDUNG, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka, Rabu (10/12/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang untuk pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Penetapan sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo dan jajarannya pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Penetapan keduanya dilakukan setelah status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada Selasa malam.
Irfan memaparkan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan 75 saksi. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dari temuan penyidik, modus kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek kepada sejumlah dinas di Pemerintah Kota Bandung.
Mereka juga mengatur penunjukan penyedia tender di instansi tersebut yang berafiliasi dengan keduanya. Tujuannya, mendapatkan keuntungan dari pelaksana tender.
"Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Upaya ini untuk membuka peluang tersangka lain di kasus ini, " tutur Irfan.
Ia menuturkan, Erwin dan Rendiana belum ditahan setelah berstatus tersangka. Kejari Kota Bandung musti bersurat ke Kementerian Dalam Negeri sesuai pertimbangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Sesuai UU Pemda, diperlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk penahanan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya Erwin yang diwawancarai akhir Oktober lalu mengakui dirinya diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung. Ia juga menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi di lingkup Pemkot Bandung.
”Mudah-mudahan dengan adanya pemanggilan ini, Pemkot Bandung bisa menjadi lebih baik. Saya sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujarnya.
Rawan terjadi kasus korupsi di birokrasi Pemkot Bandung. Berkali-kali kepala daerah hingga pejabat di lingkup Pemkot Bandung terjerat kasus itu.
Sebelumnya, bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung juga terjerat korupsi proyek Bandung Smart City di Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022 yang ditangani KPK. Kelimanya divonis dengan waktu pidana penjara yang bervariasi.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tahun ini menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah seorang tersangka yang telah ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah senilai total Rp 6,5 miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar atau lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diberikan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jabar Dan Satriana menilai kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pejabat Pemkot Bandung merupakan praktik malaadministrasi. Hal ini mencerminkan masih lemahnya sistem tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, praktik malaadministrasi, seperti ketidakjelasan prosedur dan kurangnya transparansi, sering kali menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
”Malaadministrasi merupakan pintu masuk dari korupsi. Ini mengingatkan kita semua untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan malaadministrasi,” kata Dan.





