Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah di Kota Bandung.
Politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang merupakan Ketua Fraksi NasDem.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan kedua tersangka bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dalam pelaksanaan proyek.
"Yang bersangkutan diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Kota Bandung," kata Irfan dalam jumpa pers Rabu (10/12).
Lebih detail, modusnya adalah meminta proyek kepada para pejabat terkait di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing yang memberi kewenangan untuk menentukan penyediaan.
"Yang selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Irfan melanjutkan.
Irfan mengatakan, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





