FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Pengurus KSP Baji Minasa, Alimuddin, melaporkan salah satu anak buahnya ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi.
Laporan tersebut dilayangkan pada 26 November 2025 lalu setelah internal koperasi menemukan sejumlah pelanggaran.
“Kami melaporkan di Polda, tepatnya di tanggal 26 November, terkait dengan hasil pemeriksaan kami,” ujar Alimuddin, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, tim pemeriksa menemukan adanya penambahan biaya administrasi yang dilakukan secara ilegal sejak tahun 2022. Kenaikan itu dilakukan bertahap tanpa persetujuan kantor.
“Kami temukan beberapa pelanggaran terkait penambahan administrasi. Penambahan administrasi yang terjadi sejak tahun 2022 itu dinaikkan 2 persen sampai tahun 2023,” ucapnya.
“Terus di tahun 2024 sampai tahun 2025 itu dinaikkan jadi 3 persen. Itu jadi penambahan administrasinya tahapan,” tambahnya.
Ia menegaskan, periode 2022-2023 terdapat tambahan 2 persen, lalu 2024-2025 bertambah lagi menjadi 3 persen.
Dari kalkulasi sementara, jumlah dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah.
“Sehingga kami bisa menyimpulkan total penambahan administrasi yang kami temukan itu Rp1,3 miliar. Itu yang kita laporkan di Polda Sulsel atas nama Nur Amin Tantu,” tegasnya.
Alimuddin menjelaskan bahwa Nur Amin menempati posisi penting dalam struktur KSP Baji Minasa.
“Dia selaku koordinator wilayah satu, sekaligus selaku penguasa wilayah. Sehingga untuk menetapkan suatu aturan, apapun yang disampaikan, mesti itu yang dijalankan oleh anak-anak yang ada di daerah,” terangnya.
Nur Amin diketahui membawahi banyak wilayah, mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, hingga Selayar. Namun, temuan Rp1,3 miliar itu baru berasal dari satu wilayah saja.
“Ini Rp1 miliar 310 juta itu sampai tahun 2025. Cuma ini baru satu badan hukum. Ya, baru satu Kabupaten Jeneponto,” jelas Alimuddin.
Untuk sementara, laporan yang masuk baru mencakup angka Rp1.310.254.800. Namun pihak koperasi tak menutup kemungkinan angka tersebut meningkat. “Berpotensi naik ketika kami melangkah melaporkan kabupaten lain,” lanjutnya.
Penambahan biaya administrasi itu dilakukan dengan mengatasnamakan kantor, sehingga para nasabah tidak curiga. Padahal, aturan resmi menyatakan bahwa biaya administrasi hanya sebesar 3 persen.
“Ini administrasi pemotongan di kantor. Sebelumnya aturan yang berlaku di kantor kami diberlakukan hanya 3 persen setiap pencairan ke nasabah,” bebernya.
“Setelah penambahan 2 persen itu jadi 5 persen. Nasabah pun tidak pernah keberatan karena menganggap bahwa aturan itu berasal dari kantor,” sambung dia.
Baik sebelum dan sesudah melapor ke Polda Sulsel, Nur Amin disebut belum menunjukkan niat menyelesaikan masalah.
“Sejak kami laporkan sampai hari ini pun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ucap Alimuddin.
Kendati demikian, kata Alimuddin, pihak koperasi tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Harapan kami, agar saudara Nur Amin ini kalau bisa menghadap secara baik-baik ke kantor kami dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Terkait status Nur Amin di koperasi, Alimuddin menuturkan bahwa ia secara internal sudah diberhentikan. Namun, secara hukum administrasi, pemberhentiannya belum final.
“Untuk statusnya sampai hari ini, Nur Amin dibilang masih kerja. Sejak dia cuti, dia sudah mangkir terus. Jadi statusnya ini dibilang kerja tidak, dibilang tidak. Dia masih berharap dan belum ada kepastian SK pemberhentiannya,” ucapnya.
“Secara internal dia sudah diberhentikan, tapi secara resmi dia belum karena belum diterbitkan SK pemberhentiannya,” tambahnya.
Alimuddin menegaskan, proses hukum tetap berjalan jika Nur Amin yang saat ini kebetulan juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tidak menunjukkan itikad baik.
“Jika tidak ada itikad baik, laporan ini tetap diproses sebagaimana prosedur yang ada,” kuncinya.
Terpisah, Nur Amin yang dikonfirmasi mengaku belum memahami laporan yang dilayangkan Alimuddin di Polda Sulsel.
“Saya tidak mengerti, ini masalah administrasi. Biar mi dulu melapor. Kita mengikuti bagaimana prosesnya,” ucap Nur Amin kepada fajar.co.id, Rabu malam.
Mengenai opsi yang ditawarkan Alimuddin agar diselesaikan secara kekeluargaan, Nur Amin memberikan penegasan.
“Apanya mau diselesaikan secara kekeluargaan karena saya tidak tahu siapa dirugikan. Jadi biarmi berproses,” tegas Politikus Golkar itu.
“Kalau baru dipelajari Polda, kami sebagai terlapor diikuti saja prosesnya. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Sulaksono Setiadi, menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari Alimuddin.
Sulaksono bilang, anggotanya sementara melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan nomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN itu. “Ada laporannya, masih lidik,” singkat Sulaksono. (Muhsin/fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440196/original/098094500_1765425484-Mobil_MBG.jpeg)
