Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait korupsi investasi fiktif sesuai putusan banding.

Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif. Hal itu merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan dikutip dari laman direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025). 

Baca Juga:
Profil Rony Hanityo Aprianto, Dirut PT Taspen Baru yang Gantikan Antonius Kosasih

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta," sambungnya. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan. 

Baca Juga:
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp29.152.914.623, valas sebesar USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000  dan Rp2.877.000.

Jika Antonius tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca Juga:
KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama lima tahun," ujarnya. 

Perlu diketahui, putusan tersebut hampir sama dengan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal yang beda, subsider kurungan badan pada uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menyoal Regulasi dan Pengawasan Terhadap Deforestasi Alam di Sumatera
• 15 jam laludetik.com
thumb
Potensi Baru di Industri Fashion Tanah Air, Busana Anak-anak Semakin Digemari
• 17 jam lalugrid.id
thumb
10 Tahun Setia Jadi Risa, Ini Alasan Prilly Latuconsina Tolak Semua Tawaran Film Horor Selain Danur
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
• 13 jam lalusuara.com
thumb
PLN Hadirkan Energi Surya di Empat Sekolah Terpencil Sula
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.