Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Daerah hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pasca kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone dan menewaskan 22 orang.
Hal ini diungkapkan dirinya usai meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Terra Drone pada Rabu (10/12/2025).
Adapun rapat ini dilakukan untuk membahas standardisasi pencegahan kebakaran di gedung seluruh Indonesia, serta mencegah insiden serupa tak terjadi lagi kedepannya.
“Nah, ini yang kita tidak inginkan terulang di masa mendatang di tempat-tempat lain juga. Besok saya akan melakukan Zoom meeting dengan seluruh Kepala Daerah dan seluruh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, serta DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mengeluarkan izin PBG, Persetujuan Bangunan Gedung,” ungkap Tito.
Lebih lanjut Tito menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi prosedur, tata cara untuk pencegahan kebakaran di gedung-gedung. Kemudian juga mencari sejumlah langkah untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,
“Kira-kira apa yang harus dilakukan? Ada grey area enggak dalam pengaturan masalah pencegahan kebakaran gedung misalnya?,” ungkap Tito.
Sementara itu Tito mengatakan, dalam setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran. Terlebih di Jakarta ini banyak high rise building atau gedung-gedung tinggi, yang kalau terjadi kebakaran risikonya lebih besar dibanding dengan yang low rise building atau gedung-gedung yang rendah.
“Nah, memang dalam aturan untuk membangun satu gedung itu diperlukan namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi pemilik yang akan membangun gedung, itu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui namanya DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur Tito.
Kemudian, Tito menyebutkan, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran.




